SESEORANG BERWUDHU SEDANGKAN DIA RAGU APAKAH DALAM KEADAAN PUNYA WUDHU ATAU TIDAK PUNYA, BAGAIMANA HUKUMNYA?
(gambar : https://www.nu.or.id/post/read/83537/tiga-ibadah-ini-harus-didahului-dengan-wudhu)
SALAH SATU SYARAT WUDHU ADALAH “MANTAPNYA MAKSUD BERWUDHU”,
MAKA APABILA SESEORANG BERWUDHU SEDANGKAN DIA RAGU APAKAH DALAM
KEADAAN PUNYA WUDHU ATAU TIDAK PUNYA, MAKA DALAM MASALAH INI ADA PERINCIAN
HUKUM:
1.
APABILA TERNYATA DIA SUDAH
MEMPUNYAI WUDHU, MAKA WUDHUNYA YANG BARU ADALAH SAH
2.
APABILA TERNYATA DIA TIDAK
MEMPUNYAI WUDHU, MAKA WUDHUNYA YANG BARU MENJADI TIDAK SAH,
3.
DAN APABILA STATUS ASLINYA
TIDAK DIKETAHUI, MAKA WUDHUNYA YANG BARU MENJADI SAH
(APABILA SESEORANG RAGU APAKAH
DIA PUNYA WUDHU ATAU TIDAK, MAKA HENDAKNYA SEKALIAN SAJA MEMBATALKAN WUDHUNYA)
(REFRENSI : KITAB TAQRIRAT)
Komentar
Posting Komentar