SESEORANG BERWUDHU SEDANGKAN DIA RAGU APAKAH DALAM KEADAAN PUNYA WUDHU ATAU TIDAK PUNYA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

(gambar : https://www.nu.or.id/post/read/83537/tiga-ibadah-ini-harus-didahului-dengan-wudhu)
SALAH SATU SYARAT WUDHU ADALAH “MANTAPNYA MAKSUD BERWUDHU”, MAKA APABILA SESEORANG BERWUDHU SEDANGKAN DIA RAGU APAKAH DALAM KEADAAN PUNYA WUDHU ATAU TIDAK PUNYA, MAKA DALAM MASALAH INI ADA PERINCIAN HUKUM:
1.       APABILA TERNYATA DIA SUDAH MEMPUNYAI WUDHU, MAKA WUDHUNYA YANG BARU ADALAH SAH
2.       APABILA TERNYATA DIA TIDAK MEMPUNYAI WUDHU, MAKA WUDHUNYA YANG BARU MENJADI TIDAK SAH,
3.       DAN APABILA STATUS ASLINYA TIDAK DIKETAHUI, MAKA WUDHUNYA YANG BARU MENJADI SAH

(APABILA SESEORANG RAGU APAKAH DIA PUNYA WUDHU ATAU TIDAK, MAKA HENDAKNYA SEKALIAN SAJA MEMBATALKAN WUDHUNYA)
(REFRENSI : KITAB TAQRIRAT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBERAPA PERTANYAAN SEHARI-HARI (REFRENSI KITAB FATHUL MU'IN)

PERTANYAAN SEPUTAR MANDI BESAR

KALAU AIR KEJATUHAN NAJIS NAMUN TIDAK BERUBAH, APAKAH AIR TERSEBUT MENJADI NAJIS?