KALAU MEYAKINI FARDHU WUDHU SEBAGAI KESUNAHAN, APAKAH SAH WUDHUNYA?
“HENDAKNYA TIDAK MEYAKINI FARDHU-FARDHU WUDHU SEBAGAI SUATU
KESUNAHAN”
DALAM HAL INI ADA BEBERAPA KEADAAN:
1.
JIKA DIA MEYAKINI BAHWA
SEMUA PERBUATAN WUDHU ADALAH FARDHU MAKA WUDHUNYA SAH
2.
JIKA DIA MEYAKINI BAHWA
SEMUA PERBUATAN WUDHU ADALAH SUNAH, MAKA WUDHUNYA TIDAK SAH
3.
JIKA SESEORANG MEYAKINI
BAHWA KETIKA WUDHU ADA YANG FARDHU DAN ADA YANG SUNNAH, SEDANGKAN DIA TIDAK
TAHU MANA YANG FARDHU DAN MANA YANG SUNNAH, MAKA HUKUMNYA DIPERINCI:
a.
JIKA DIA ADALAH ORANG AWAN
: MAKA WUDHUNYA SAH MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA
b.
JIKA DIA ADALAH ORANG ALIM
(TERMASUK JUGA SANTRI): MENURUT IMAM IBN HAJAR WUDHUNYA SAH, SEDANGKAN MENURUT
IMAM ROMLI WUDHUNYA TIDAK SAH
c.
JIKA DIA MENGATAKAN
“SESUNGGUHNYA MEMBASUH KEPALA DAN MEMBASUH KEDUA KAKI, SALAH SATUNYA ADALAH
SUNNAH” SEDANGKAN DIA TIDAK MENENTUKAN YANG MANA YANG MERUPAKAN SUNNAH DARI DUA
PERBUATAN WUDHU TERSEBUT
Komentar
Posting Komentar