KALAU MEYAKINI FARDHU WUDHU SEBAGAI KESUNAHAN, APAKAH SAH WUDHUNYA?

(gambar: https://toplintas.com/manfaat-air-wudhu-secara-ilmiah/)

DIANTARA SYARAT WUDHU ADALAH
“HENDAKNYA TIDAK MEYAKINI FARDHU-FARDHU WUDHU SEBAGAI SUATU KESUNAHAN”
DALAM HAL INI ADA BEBERAPA KEADAAN:
1.       JIKA DIA MEYAKINI BAHWA SEMUA PERBUATAN WUDHU ADALAH FARDHU MAKA WUDHUNYA SAH
2.       JIKA DIA MEYAKINI BAHWA SEMUA PERBUATAN WUDHU ADALAH SUNAH, MAKA WUDHUNYA TIDAK SAH
3.       JIKA SESEORANG MEYAKINI BAHWA KETIKA WUDHU ADA YANG FARDHU DAN ADA YANG SUNNAH, SEDANGKAN DIA TIDAK TAHU MANA YANG FARDHU DAN MANA YANG SUNNAH, MAKA HUKUMNYA DIPERINCI:
a.       JIKA DIA ADALAH ORANG AWAN : MAKA WUDHUNYA SAH MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA
b.      JIKA DIA ADALAH ORANG ALIM (TERMASUK JUGA SANTRI): MENURUT IMAM IBN HAJAR WUDHUNYA SAH, SEDANGKAN MENURUT IMAM ROMLI WUDHUNYA TIDAK SAH
c.       JIKA DIA MENGATAKAN “SESUNGGUHNYA MEMBASUH KEPALA DAN MEMBASUH KEDUA KAKI, SALAH SATUNYA ADALAH SUNNAH” SEDANGKAN DIA TIDAK MENENTUKAN YANG MANA YANG MERUPAKAN SUNNAH DARI DUA PERBUATAN WUDHU TERSEBUT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBERAPA PERTANYAAN SEHARI-HARI (REFRENSI KITAB FATHUL MU'IN)

PERTANYAAN SEPUTAR MANDI BESAR

KALAU AIR KEJATUHAN NAJIS NAMUN TIDAK BERUBAH, APAKAH AIR TERSEBUT MENJADI NAJIS?