KALAU AIR KEJATUHAN NAJIS NAMUN TIDAK BERUBAH, APAKAH AIR TERSEBUT MENJADI NAJIS?


(gambar: https://pxhere.com/id/photo/1414904)

Keadaan-keadaan terjatuhnya najis pada air:
a.       Jika airnya sedikit kurang dari dua qullah, maka menjadi najis secara mutlak dengan jatuhnya najis itu kepadanya sekalipun tidak berubah

b.      Jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) maka tidak najis. Dua qullah menurut bahasa adalah dua bejana yang besar. Menurut istilah syariat adalah air yang seukuran 500 ritlh baghdad, 565 ritlh Tarim, dan menurut takaran sekarang adalah sekitar 217 liter, yaitu apa yang menyamai 10 kaleng 

(refrensi : Kitab Taqrirat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBERAPA PERTANYAAN SEHARI-HARI (REFRENSI KITAB FATHUL MU'IN)

PERTANYAAN SEPUTAR MANDI BESAR