KALAU AIR KEJATUHAN NAJIS NAMUN TIDAK BERUBAH, APAKAH AIR TERSEBUT MENJADI NAJIS?
(gambar: https://pxhere.com/id/photo/1414904)
Keadaan-keadaan terjatuhnya najis
pada air:
a.
Jika airnya sedikit kurang
dari dua qullah, maka menjadi najis secara mutlak dengan jatuhnya najis itu
kepadanya sekalipun tidak berubah
b.
Jika air itu banyak (dua
qullah atau lebih) maka tidak najis. Dua qullah menurut bahasa adalah dua
bejana yang besar. Menurut istilah syariat adalah air yang seukuran 500 ritlh
baghdad, 565 ritlh Tarim, dan menurut takaran sekarang adalah sekitar 217
liter, yaitu apa yang menyamai 10 kaleng
(refrensi : Kitab Taqrirat)
Komentar
Posting Komentar