BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN BARANG TEMUAN (LUQOTHOH)?
RISALAH SINGKAT
LUQOTHOH
(BARANG TEMUAN)
(TERJEMAH BEBAS DARI KITAB AT TAQRIRAT
AS SADIDAH)
LUQOTHOH
Apa yang seyogyanya dilakukan pada
barang luqothoh?
1.
Definisi : Luqothoh adalah (1) barang berharga yang
ditemukan (2) pada tempat umum (3) yang tidak diketahui siap pemiliknya
2.
Penjelasan dari definisi :
(1) barang berharga
: mencakup uang atau lainnya yang bernilai
(2) Pada tempat umum
: maksudnya ditemukan pada tempat yang tidak ada pemiliknya seperti menemukan
kitab di tengah jalan atau di area kuburan. Sedangkan jika ditemukan di tempat
yang bertuan, maka barang tersebut adalah milik orang tersebut jika dia mengakuinya,
jika dia tidak mengakui barang tersebut sebagai barangnya, maka ditanyakan
kepada pemilik sebelumnya dari tempat tersebut, jika dia tidak mengakuinya,
maka berlanjut pada orang yang menghidupkan tempat tersebut, jika tidak
mengaku, maka barang tersebut menjadi barang luqothoh
(3) Tidak diketahui
siapa pemiliknya : jika diketahui pemilik dari barang tersebut, maka
dikembalikan kepadanya, dan tidak disebut barang luqothoh
3.
Rukun-rukun berlakunya hukum luqothoh
a. Pengambilan
barang
b. Orang yang
mengambil
c. Barang yang
diambil
4.
Hukum mengambil barang luqothoh
a. Wajib, dengan
dua syarat
i.
Dia adalah satu-satunya orang yang amanah di tempat
itu
ii.
Ditakutkan jika dia meninggalkan barang tersebut, maka
barang akan rusak
b. Dianjurkan :
jika dia yakin dengan sifat amanah pada barang tersebut nantinya, sedangkan
masih ada orang lain yang amanah
c. Mubah : jika dia
tidak yakin, dia bisa amanah pada barang tersebut nantinya, namun pada saat
menemukan barang tersebut dia yakin bisa amanah
d. Makruh : jika
dia tidak yakin bahwa dia bisa amanah dengan barang tersebut nantinya, dan dia
adalah orang fasik
e. Haram : jika dia yakin bahwa dia tidak akan
amanah dengan barang tersebut nantinya
5.
Apa yang dilakukan setelah mengambil barang luqothoh
a. Mengumumkannya
atau menyerahkannya kepada hakim yang adil
b. Jika dia
mengambil barang luqothoh, maka barang tersebut masuk dalam tanggungannya,
kecuali jika hanya menggerakkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa
mengangkatnya
6.
Hak barang luqothoh : jika seorang mengambil barang
luqothoh, maka dia harus memenuhi 3 hak barang luqothoh, yakni :
a. Hendaknya dia
mengetahuinya, disunahkan mengetahuinya ketika akan mengambilnya, jika dia
hendak mengumumkannya, maka hukumnya menjadi wajib, jika dia ingin memilikinya
maka dia harus tahu jenis, ukuran, wadahnya dan talinya.
i.
Mengetahui jenis barang luqothoh : apakah berbahan
emas, perak, kertas, atau bahan lainnya
ii.
Mengetahui ukurannya : jumlahnya atau takarannya atau
beratnya
iii.
Mengetahui wadahnya : apakah wadahnya terbuat dari
kulit atau kain atau berupa kantong, ember, kotak atau karton
iv.
Talinya : yakni yang digunakan mengikat barang
tersebut
-
Disunahkan menulis : “aku menemukan barang ini pada
waktu sekian”, dan menuliskan sifat-sifat
b. Hendaknya
menjaga barang tersebut dengan penjagaan yang standar. Jika dia tidak
menjaganya dengan penjagaan standar, kemudian barang tersebut rusak, maka orang
tersebut menanggungnya
c. Hendaknya
mengumumkan barang luqothoh tersebut untuk mencari pemiliknya
Tata
cara mengumumkan barang luqothoh
§ Dari segi tempat
: dia mengumumkan di tempat dia menemukan barang luqothoh tersebut dan tempat
berkumpulnya manusia
§ Dari segi waktu
: sekira pengumuman awal belum dilupakan, sehingga tidak dianggap pengumuman
yang kedua sebagai pengumuman baru namun hanya sebagai pengulangan pengumuman
yang pertama yang disandarkan padanya, serta menyebutkan beberapa sifatnya dan
tidak menyebutkan semua aibnya
7.
Lama masa mengumumkan barang luqothoh
a. Jika barang
luqothoh tersebut adalah barang yang tidak berharga sama sekali seperti satu
buah kurma : maka tidak wajib mengumumkannya dan orang yang menemukannya bisa
memerdayakannya dan tidak mengapa memakannya
b. Jika barang
luqothoh tersebut adalah barang yang remeh : sekira pemilik asli tidak akan
terlalu kecewa dengan hilang nya barang tersebut (semisal uang setengah
dirham), maka hendaknya mengumumkannya beberapa waktu sekira besa dugaan bahwa
pemiliknya membuangnya
c. Jika barang
luqothoh adalah barang yang berharga : seperti mobil, maka hendaknya
mengumumkannya selama satu tahun kemudian memilikinya setelah masa itu dan
menanggungnya, jika pemiliknya datang maka dia mengembalikannya jka barang
tersebut masih ada, jika barang luqothoh tersebut sudah tidak ada maka dia
membayar seharga barang tersebut atau mengganti dengan barang yang sama
8.
Wajib menyebutkan shighot kepemilikan terhadap barang
luqothoh setelah lewatnya masa satu tahun mengumumkan (menurut pendapat yang
mu’tamad), semisal dia berkata : “aku miliki mobil ini”
9.
Tahapan mengumumkan barang luqothoh
a. Dalam jangka
waktu SEMINGGU PERTAMA, hendaknya dia mengumumkan sehari dua kali pada
pagi dan petang
b. Selanjutnya dia
mengumumkannya pada waktu petang saja selama SEMINGGU ATAU DUA MINGGU
c. Hendaknya dia
mengumumkan seminggu sekali atau dua kali hingga sempurna jangka waktu TUJUH
MINGGU
d. Selanjutnya dia
mengumumkan setiap bulan satu kali atau dua kali hingga akhir tahun
10.
Pembagian luqothoh : luqothoh terbagi menjadi dua :
benda hidup dan benda mati
a. Luqothoh berupa
benda, dibagi menjadi tiga:
i.
Barang yang tidak tahan lama, artinya dia akan berubah
dan menjadi rusak sebab berlalunya waktu seperti makanan dan buah-buahan maka
dia bisa memilih antara dua hal :
1. Seketika itu
memilikinya dan menanggung tebusannya jika pemiliknya datang
2. Menjualnya dan
menyimpan uang hasil penjualan dari barang luqothoh tersebut
ii.
Barang yang perlu dirawat sehingga tidak rusak atau mati,
seperti kurma dan anggur, jika ditinggalkan maka akan berubah dan menjadi
rusak. Apabila dirawat, maka akan menjadi matang
Maka
hendaknya dia melakukan yang paling maslahah dan paling bermanfaat dan layak
bagi pemilik, berupa dua pilihan :
1. Merawatnya hingga
menjadi matang dan menjaganya, sedangkan biaya penjagaan diambil dari barnag
luqothoh itu sendiri, dengan cara dia menjual sebagian dari barang luqothoh
tersebut, kecuali jika orang yang menemukan ikhlas membiayai
2. Menjualnya dan
menyimpan uang hasil penjualan dari barang luqothoh tersebut
iii.
Barang yang tahan lama, seperti barang-barang dari
besi dan kayu atau alat-alat elektronik, maka bisa memilih antara dua hal
1. Menjaganya
2. Memilikinya
setelah mengumumkan nya, dengan syarat dia menanggung tebusannya jika
pemiliknya datang
b. Luqothoh berupa
hewan, terbadi menjadi dua
i.
To be continued
11.
Masalah-masalah dalam bab luqothoh
a. Jika seseorang
mengaku memiliki barang luqothoh, apa yang seharusnya dilakukan:
i.
Jika dia bisa menyebutkan sifat-sifatnya saja, maka
tidak wajib menyerahkannya, namun jika orang yang menemukan mempercayainya maka
boleh diserahkan
ii.
Jika dia memiliki bukti saja (dua saksi atau satu
saksi dan dibarengi sumpah), maka wajib menyerahkannya kepadanya
iii.
Jika dia tidak menyebutkan sifat-sifat barang luqothoh
dan tidak memiliki bukti, maka tidak boleh diserahkan
iv.
Jika dia menyebutkan sifat-sifat barang luqothoh dan
memiliki bukti, maka wajib menyerahkan barang luqothoh tersebut
b. Apabila pemilik
datang, apakah barang luqothoh dikembilan beserta tambahan yang menyatu atau
tambahan yang terpisah?
i.
Apabila pemilik datang sedangkan barang luqothoh belum
dimiliki oleh penemu, semisal pemilik datang pada masa pengumuman, maka barang
luqothoh dikembalikan beserta tambahan yang menyatu seperti lemak dan
diserahkan juga tambahan yang terpisah seperti anak
ii.
Apabila pemilik datang sedangkan barang luqothoh sudah
dimiliki oleh penemu, maka dikembalikan dengan tambahan yang menyatu saja,
sedangkan tambahan yang terpisah tetap dimiliki oleh penemu
c. Hukum barang
luqothoh di tanah Haram Mekah, tidak boleh mengambilnya untuk dimiliki tetapi
wajib mengumumkannya selamanya, dan jika dia menemukannya di Masjidil Haram
maka dia mengumumkannya di sana
d. Hukum
mengumumkan di dalam masjid adalah makruh jika tidak mengganggu ketenangan,
jika sampai mengganggu ketenangan maka hukumnya haram, kecuali di Masjidil
Haram karena di sana adalah tempat berkumpulnya manusia
e. Hukum jika
barang luqothoh rusak,
Orang yang
menemukan menanggungnya jika sudah menjadi miliknya (setelah diumumkan selama
satu tahun), maka dia menanggung dengan mengganti barang yang sama atau kalau
tidak menemukan maka mengganti seharga barang tersebut
Komentar
Posting Komentar