Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

PERTANYAAN SEPUTAR MANDI BESAR

Tanya Jawab Fiqih Refrensi : kitab Hasyiyah Baijuri 1.        Apa saja yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi besar? a.        Ada 6 hal                                                                i.       3 hal terjadi baik pada orang laki-laki maupun perempuan 1.        Masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam lubang farji (farji mencakup kemaluan depan atau belakang baik laki-laki maupun perempuan) 2.        Keluarnya mani (sperma) 3.        Meninggal (kecuali yang meninggal dalam...

KALAU AIR KEJATUHAN NAJIS NAMUN TIDAK BERUBAH, APAKAH AIR TERSEBUT MENJADI NAJIS?

Gambar
(gambar: https://pxhere.com/id/photo/1414904) Keadaan-keadaan terjatuhnya najis pada air: a.        Jika airnya sedikit kurang dari dua qullah, maka menjadi najis secara mutlak dengan jatuhnya najis itu kepadanya sekalipun tidak berubah b.       Jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) maka tidak najis. Dua qullah menurut bahasa adalah dua bejana yang besar. Menurut istilah syariat adalah air yang seukuran 500 ritlh baghdad, 565 ritlh Tarim, dan menurut takaran sekarang adalah sekitar 217 liter, yaitu apa yang menyamai 10 kaleng  (refrensi : Kitab Taqrirat)

SESEORANG BERWUDHU SEDANGKAN DIA RAGU APAKAH DALAM KEADAAN PUNYA WUDHU ATAU TIDAK PUNYA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Gambar
(gambar :  https://www.nu.or.id/post/read/83537/tiga-ibadah-ini-harus-didahului-dengan-wudhu ) SALAH SATU SYARAT WUDHU ADALAH “ MANTAPNYA MAKSUD BERWUDHU ”, MAKA APABILA SESEORANG BERWUDHU SEDANGKAN DIA RAGU APAKAH DALAM KEADAAN PUNYA WUDHU ATAU TIDAK PUNYA, MAKA DALAM MASALAH INI ADA PERINCIAN HUKUM: 1.        APABILA TERNYATA DIA SUDAH MEMPUNYAI WUDHU, MAKA WUDHUNYA YANG BARU ADALAH SAH 2.        APABILA TERNYATA DIA TIDAK MEMPUNYAI WUDHU, MAKA WUDHUNYA YANG BARU MENJADI TIDAK SAH, 3.        DAN APABILA STATUS ASLINYA TIDAK DIKETAHUI, MAKA WUDHUNYA YANG BARU MENJADI SAH (APABILA SESEORANG RAGU APAKAH DIA PUNYA WUDHU ATAU TIDAK, MAKA HENDAKNYA SEKALIAN SAJA MEMBATALKAN WUDHUNYA) (REFRENSI : KITAB TAQRIRAT)

KALAU MEYAKINI FARDHU WUDHU SEBAGAI KESUNAHAN, APAKAH SAH WUDHUNYA?

Gambar
(gambar: https://toplintas.com/manfaat-air-wudhu-secara-ilmiah/) DIANTARA SYARAT WUDHU ADALAH “HENDAKNYA TIDAK MEYAKINI FARDHU-FARDHU WUDHU SEBAGAI SUATU KESUNAHAN” DALAM HAL INI ADA BEBERAPA KEADAAN: 1.        JIKA DIA MEYAKINI BAHWA SEMUA PERBUATAN WUDHU ADALAH FARDHU MAKA WUDHUNYA SAH 2.        JIKA DIA MEYAKINI BAHWA SEMUA PERBUATAN WUDHU ADALAH SUNAH, MAKA WUDHUNYA TIDAK SAH 3.        JIKA SESEORANG MEYAKINI BAHWA KETIKA WUDHU ADA YANG FARDHU DAN ADA YANG SUNNAH, SEDANGKAN DIA TIDAK TAHU MANA YANG FARDHU DAN MANA YANG SUNNAH, MAKA HUKUMNYA DIPERINCI: a.        JIKA DIA ADALAH ORANG AWAN : MAKA WUDHUNYA SAH MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA b.       JIKA DIA ADALAH ORANG ALIM (TERMASUK JUGA SANTRI): MENURUT IMAM IBN HAJAR WUDHUNYA SAH, SEDANGKAN MENURUT IMAM ROMLI WUDHUNYA TIDAK SAH c.      ...

BEBERAPA PERTANYAAN SEHARI-HARI (PART 3) (REFRENSI : FATHUL MU'IN)

WAKTU SHOLAT MEMBAWA TALI A : Pak kyai, mix yang antum pakai ngimami tadi tenyata kebelnya nyambung dengan amplifier yang terkena najis, gimana kyai? B : iya tah?? Kabelnya bersentuhan langsung dengan najis atau tidak? A : tidak, najisnya ada dipojok, ndak bersentuhan langsung dengan kabelnya mix.. B : ndak masalah kalau gitu, sholatnya tadi sah, selama kabelnya ndak bersentuhan langsung dengan najis walaupun ada bagian dari amplifier yang terkena najis, tetap tidak membatalkan sholat. SEKILAS TENTANG LALAT Lalat ( ذباب ) berasal dari dua kata ( ذُبَّ – آبَ ) atau ( طرد و رجع ) yang artinya diusir dan kembali, karena sekeras apapun kita mengusir lalat, mereka akan tetap kembali menghampiri makanan kita. Lalat dapat bertahan hidup hingga lebih dari 40 hari. Nanti di akhirat semua lalat akan ditempatkan di neraka sebagai salah satu adzab bagi penduduk neraka bukan karena Allah mengadzab lalat-lalat tersebut. Lalat tidak akan pernah menghampiri jasad Nabi Muhammad s.a.w. m...

BEBERAPA PERTANYAAN SEHARI-HARI (PART 2) (REFRENSI : FATHUL MU'IN)

Gambar
(gambar : https://rumaysho.com/13835-ada-yang-lebih-baik-dari-baju-baru.html) LALU LALANG TUKANG A : khi, pondok kita kan sedang dalam renovasi, banyak tukang berlalu lalang, kadang pakai sandal kadang tidak, aku takut kalau kaki mereka bawa najis… B : kalau masih mengandung kemungkinan, kita bawa ke hokum asal . Karena hokum asalnya lantai pondok itu suci maka ya dihukumi suci, kecuali kalau nt benar-benar yakin kalau mereka membawa najis. BARANGNYA ORANG N ON ISLAM A : Pak Ustadz, barusan saya nerima kenang2 an perkakas dapur dari tetangga saya yang Kristen yang mau pindah rumah, apa saya harus mensucikannya dulu, kan mereka biasanya makan babi? B : selama anda tidak benar-benar yakin kalau perkakas tersebut pernah bersentuhan dengan benda-benda najis, maka langsung dipakai tidak apa-apa, tidak wajib mensucikannya. Tapi disunnahkan untuk membasuhnya terlebih dahulu sebelum dipakai PAKAIAN BARU A : bro, baru beli pakaian nih, made in China lho, apa perlu ...

BEBERAPA PERTANYAAN SEHARI-HARI (REFRENSI KITAB FATHUL MU'IN)

Gambar
(gambar : http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/08/waspadai-mimisan-yang-dialami-oleh-anak-anda) 1.        MIMISAN Tanya : Khi, mimsan gua kambuh nih, padahal bentar lagi mau masuk waktu sholat, gimana ya ? Jawab : Ya tergantung mimsan loe, kalo kira2 bentar lagi udah berhenti sekira masih tersisa waktu sholat, ya ditunggu berhenti aja; tapi kalo berhentinya lama sampek keluar waktu sholat, ya sumpat aja tuh hidung biar darahnya ndak keluar 2. DARAH SEDIKIT YANG MENYEBAR Tanya : Pak, darah yang sedikit itu kan dima’fu, kalau darahnya kecil tapi ada di banyak tempat dihukumi apa? Jawab : Tinggal pilih, ikut Imam Romliy atau Imam Ghozali, Imam Romly nganggap sedikit kalau nurut Imam Ghozaly itu banyak dan tidak dima’fu… 3. UKURAN BESAR DAN KECIL DALAM HAL NAJIS Tanya : Khi, gmana kita nentukan darah najis itu termasuk besar atau kecil sehingga dima’fu Jawab : Banyak pendapat sih, ada yang bilang patokannya sebesar uang dinar, ada ya...

APABILA SESEORANG SALAH MEMBACA AYAT KETIKA SHOLAT, APAKAH BATAL SHOLATNYA?

Gambar
(gambar:http://muslimpos.net/2017/02/04/benarkah-hukum-sholat-berjamaah-di-masjid-itu-wajib/) Orang yang sholat, Ada kemungkinan melakukan beberapa kesalahan ketika membaca surat pendek, antara lain : a.        Membaca satu surat namun ada urutan ayat yang salah, contoh : وَإِلَى ٱلۡأَرۡضِ كَيۡفَ سُطِحَتۡ ٢٠ وَإِلَى ٱلسَّمَآءِ كَيۡفَ رُفِعَتۡ ١٨ وَإِلَى ٱلۡجِبَالِ كَيۡفَ نُصِبَتۡ ١٩ b.       Ada kata yang kurang ketika membaca suatu ayat, contoh :   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ _____ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ c.        Membaca beberapa ayat dari surat-surat yang berbeda, contoh : وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢     إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمۡ أَجۡرٌ غَيۡرُ مَمۡنُونٖ ٦ d.       Membaca beberapa penggalan ayat dari surat-surat yang berbeda, contoh : membaca Ayatusy S...

BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN BARANG TEMUAN (LUQOTHOH)?

    RISALAH SINGKAT LUQOTHOH (BARANG TEMUAN)   (TERJEMAH BEBAS DARI KITAB AT TAQRIRAT AS SADIDAH) LUQOTHOH Apa yang seyogyanya dilakukan pada barang luqothoh? 1.      Definisi : Luqothoh adalah (1) barang berharga yang ditemukan (2) pada tempat umum (3) yang tidak diketahui siap pemiliknya 2.      Penjelasan dari definisi         : (1) barang berharga : mencakup uang atau lainnya yang bernilai (2) Pada tempat umum : maksudnya ditemukan pada tempat yang tidak ada pemiliknya seperti menemukan kitab di tengah jalan atau di area kuburan. Sedangkan jika ditemukan di tempat yang bertuan, maka barang tersebut adalah milik orang tersebut jika dia mengakuinya, jika dia tidak mengakui barang tersebut sebagai barangnya, maka ditanyakan kepada pemilik sebelumnya dari tempat tersebut, jika dia tidak mengakuinya, maka berlanjut pada orang yang menghidupkan tempat tersebut, jika ti...